Sebelum memahami perbedaan CV dan PT lebih jauh, ada baiknya Anda memahami panduan komprehensif untuk semua hal yang perlu diketahui tentang cara memulai bisnis di Indonesia berikut ini.
Tidak ada waktu yang sia-sia untuk mempelajari teknis legalitas usaha yang akan didirikan. Panduan berikut ini akan memberitahu Anda tentang langkah-langkah dan pilihan legalitas usaha yang cocok dengan kondisi usaha yang akan dijalankan. Jika Anda mendirikan sebuah perusahaan Indonesia, itu akan didasarkan pada Undang-Undang Perusahaan Indonesia No. 40 Tahun 2007.
Perusahaan Lokal (baik PT maupun CV) di Indonesia hanya mengizinkan kepemilikan lokal 100%. Ini berarti bahwa perusahaan harus 100% dimiliki oleh penduduk lokal jika Anda memilih entitas ini. Jika Anda berencana untuk memiliki investor asing di masa depan, disarankan untuk memilih Perusahaan Milik Asing (PT PMA) sejak awal untuk menghindari pengeluaran biaya tambahan untuk menyewa Notaris untuk mengubah / mengubah status perusahaan Anda dan izin usaha Anda yang ada.
Memahami perbedaan CV dan PT penting dilakukan bagi pemilik usaha agar bisnis yang dijalankan bisa lebih mudah berkembang. Kedua legalitas usaha ini punya beberapa perbedaan. PT adalah usaha berbadan hukum sedangkan CV bukan usaha berbadan hukum.
Perseroan terbatas atau CV adalah jenis struktur bisnis legal. Bedanya CV tidak diatur dalam undang-undang, hanya butuh pengesahan Pengadilan Negeri setempat. Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbedaan CV dan PT serta keunggulan masing-masing yang perlu kamu pahami.
Perbedaan Badan Usaha CV dan PT
Di Indonesia legalitas usaha ada banyak macamnya. Dua jenis legalitas usaha yang paling populer adalah CV dan PT. Keduanya sekilas sama-sama bentuk usaha, namun ada perbedaan yang cukup signifikan dalam praktek legalitas usaha tersebut. Bagi pemilik usaha, memiliki pemahaman yang cukup akan keduanya bisa lebih memudahkan dalam praktek bisnis yang akan dijalankan nantinya. Berikut ini perbedaan PT dan CV.
1. Berdasarkan Payung Hukum
Perbedaan mendasar PT dan CV ada pada payung hukumnya. PT berbadan hukum sedang CV tidak. CV cukup terdaftar di Pengadilan Negeri setempat sedangkan PT harus didaftarkan dan mendapat persetujuan Kemenkumham.
2. Dilihat dari Penamaan Perusahaannya
Badan usaha berbentuk PT setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM wajib mencantumkan frasa atau nama perseroan terbatas atau disingkat PT. Nama PT harus unik, tidak boleh dobel nama. Sedangkan CV, tidak ada aturan khusus pencantuman statusnya. Nama perseroan bisa saja sama atau mirip antara satu CV dengan CV lainnya.
3. Dilihat dari Modal Usahanya
Modal usaha untuk PT diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, di mana modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta. Selain itu sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Hal ini berbeda dengan bentuk usaha CV. Lebih mudahnya CV tidak memberikan batasan modal minimal, sehingga cocok bagi yang modalnya terbatas dalam pendiriannya.
4. Dilihat dari kepengurusannya
PT diurus dan dikelola oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT. Sedangkan CV, ada dua kategori pengurusan usaha yang dikenal dengan nama sekutu aktif dan sekutu pasif.
Yang berwenang mengurus perusahaan adalah sekutu aktif, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan. Pada CV, pemilik modal yang tidak aktif menjalankan bisnis masuk kategori sekutu pasif. Mereka hanya titip alias setor modal tanpa ikut menjalankan bisnis.
5. Dilihat dari kegiatan usahanya
PT bisa fleksibel menjalankan semua kegiatan usaha seperti yang tertera pada tujuan pendiriannya.Sedangkan CV memiliki keterbatasan untuk melakukan usaha terbatas pada bidang tertentu, meliputi misalnya perdagangan, pembangunan (kontraktor) sampai dengan beberapa tingkat misalnya level 4. Jenis bisnis lain seperti perindustrian dan perbengkelan masuk kategori ini. Termasuk di dalamnya pertanian, percetakan, dan jasa.
6. Dilihat dari syarat bagi pendirinya
PT diwajibkan ada minimal dua orang yang terlibat, baik itu WNI maupun WNA saat pengajuan pendirian PT, di mana masing-masing memiliki bagian saham. Untuk CV juga membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri, hanya saja bedanya terletak pada larangan WNA ikut mendirikan perseroan komanditer.
Keunggulan PT dan CV
PT dan CV memiliki keunggulan masing-masing yang disesuaikan dengan skala, visi, misi perusahaan yang akan didirikan. Pilihan yang tepat dalam memilih legalitas usaha akan memudahkan perusahaan dalam melakukan usahanya tanpa terganggu masalah yang terkait dengan legalitas.
Keunggulan PT
Perseroan Terbatas atau PT memiliki kelebihan yang menonjol, kelebihan itu adalah sebagai berikut:
- Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas.
- Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara berkelanjutan.
- PT adalah pendorong utama pertumbuhan ekonomi sebuah negara dalam skala besar.
- PT bisa menjadi perusahaan terbuka (go public). Status terbuka membuat PT lebih punya prestise dan harapan berkembang lebih besar lagi terutama dari sisi mendapatkan permodalan dari pasar modal.
- Modal untuk mendirikan PT juga mudah didapatkan, bisa melalui obligasi dan juga penjualan saham.
Keunggulan CV
Berikut ini beberapa keunggulan CV yang harus kamu pahami dengan baik.
- Tidak ada minimum modal dalam mendirikan usaha.
- Proses pendirian lebih mudah dan prosesnya juga tidak ribet.
- Pengambilan keputusan lebih cepat karena tanpa melalui rapat seperti RUPS.
- Untuk pembayaran pajak, CV hanya dikenakan satu kali pajak untuk pajak perusahaan. Laba yang diterima CV juga bukan termasuk objek yang harus dibayar pajaknya.
Tips Mendirikan Sebuah Perusahaan
Mendirikan perusahaan terkesan susah namun harus segera dimulai bagi yang berjiwa dan bermental entrepreneur. Bagaimana tips nya agar sukses? Mulailah dengan memiliki pola pikir yang benar, bahwa bisnis butuh kerja keras. Publik seringkali mendengar tentang kesuksesan dalam semalam padahal itu salah besar.
Kemudian, sempurnakan ide bisnis kamu tapi jangan menunggu sempurna dan tidak segera memulai usaha. Kenali pesaing dan pasar kamu dengan baik. Pengenalan pasar dan pesaing biasanya akan makin bagus setelah sering mengalami kegagalan. Buat rencana bisnis kamu dan segera jalankan. Pilih struktur bisnis Anda termasuk legalitas usaha yang akan dijalankan, apakah memilih bentuk usaha PT atau CV.
Daftarkan bisnis kamu dan urus dokumennya sehingga resmi dan sah diakui oleh negara. Siapkan modal dana untuk memulai bisnis. Ingat, usaha tak harus butuh modal besar, namun punya modal besar lebih menjamin kesuksesan dalam berusaha Pasarkan bisnis Anda dengan melalui berbagai saluran pemasaran yang ada baik online maupun offline.
SmartSeller merupakan dashboard yang memudahkan kamu dalam mengembangkan bisnis kamu. Kamu bisa mengelola orderan, pengiriman, hingga analisis bisnis dalam satu dashboard. Tentunya lebih mudah dan praktis.